Tuesday, October 10, 2017

Kesejahteraan Guru, Mitos atau Fakta?





Berbicara tentang Guru, sebetulnya ada cukup banyak hal yang dapat kita diskusikan. Namun dengan singkatnya waktu yang tersedia untuk menulis, saya mencoba membagi kedalam 3 pokok bahasan, yaitu (1) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari Guru, (2) Perlindungan Guru, dan (3) Kesejahteraan Guru.


Pertama, Kualitas SDM Guru 


Dalam UU no.14 tahun 2005 Pasal 10 disebutkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) terakhir, sebagai parameter pemerintah dalam melihat kualitas Guru, menunjukkan nilai rata-rata hanya 52,37 dan sangat jauh dari standar yang diharapkan yaitu 70. Namun sebagai informasi UKG tidak mengukur keempat kompetensi yang disebutkan diatas, hanya kepada kompetensi pedagogik dan profesi saja. Tidak dapat dipungkiri bahwa kualitas Guru kita saat ini masih belum merata. Terlalu banyak Guru berkualitas yg menumpuk di sekolah-sekolah favorit atau di kota-kota besar.


Kedua, Perlindungan Guru 


Asosiasi profesi Guru yang terbesar di Indonesia adalah PGRI. Salah satu fungsi organisasi asosiasi adalah memberikan perlindungan terhadap keberjalanan pelaku profesinya. Namun hal itu belum dirasakan oleh para Guru dari PGRI. Banyak hal-hal yang terjadi pada Guru seperti kriminalisasi, kurang terpenuhinya hak-hak Guru, kecilnya gaji Guru honorer, dan lain sebagainya, tidak ada upaya advokasi yang dilakukan oleh PGRI. Secara historis memang terbentuknya PGRI merupakan bagian dari pemerintah, sehingga jarang PGRI bersikap kritis terhadap pemerintah. Maka jika bukan asosiasi, siapa lagi yang dapat memberikan perlindungan kepada para Guru?


Ketiga, Kesejahteraan Guru 


Jika dicoba diklasifikasikan, maka Guru terbagi kedalam 3 kelompok :

  1. Kelompok Guru yang sudah mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah guru yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji tetap, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dll. Mereka dapat dikatakan kelompok Guru yang sudah sejahtera. 
  2. Kelompok Guru Tetap Yayasan (GTY). Mereka adalah guru yang mendapatkan gaji tetap Yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Kelompok ini pun bisa dikatakan masuk ke dalam kelompok Guru yang sejahtera 
  3. Kelompok Guru Honorer. Kelompok ketiga inilah yang masih sangat memprihatinkan dan belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka ada yang mendapat gaji 250rb per bulan, seratus ribu, dan sangat jauh dibawah UMR/UMP. 


Guru Honorer ini pun dapat dibagi ke dalam 2 kelompok : Guru Honorer Sekolah Swasta dan Guru Honorer Negeri.


Guru Honorer Swasta pun dibagi menjadi 2 lagi : Guru Honorer Sekolah Swasta Alit (kecil) dan Guru Honorer Swasta Elit. Guru Honorer Sekolah Swasta Elit biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti Sekolah Islam Terpadu (IT), Sekolah Kristen, dan lain-lain.



Guru honorer di sekolah swasta elit bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok Guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dsb.



Apa yang menjadi penyebab masih adanya Guru yang belum sejahtera? Salah satunya karena diberlakukannya moratorium PNS Guru sejak tahun 2014 hingga tahun 2019 nanti. Kebutuhan Guru dilapangan sebetulnya sudah terpenuhi, namun Guru honorer pun banyak sekali.


Pemerintah dengan seenaknya hanya ‘mempekerjakan’ para Guru honorer di sekolah Negeri, namun tidak mau membayar dengan uang negara, karena gaji Guru Honorer hanya bersumber dari Dana BOS yang dibatasi maksimal 20%. Bayangkan, kebutuhan Guru di sekolah terpenuhi, namun Pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang dari APBN. Enak sekali ya? :)